APBI Minta Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 13/2022, Mengatur Soal Apa Itu?

BERITA - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) berharap pemerintah segera dapat melakukan sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pelarangan Penjualan ke Luar Negeri maka Pedoman Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang baru saja diterbitkan. Sosialisasi ini khusus karena masih terdapat kira-kira poin yang perlu dijabarkan secara lebih rinci menjelang akhir Januari 2022.
"Ketentuan ini bagi memaksa badan usaha pertambangan menjumpai memenuhi kontrak lagi memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Ketentuan ini pun bagi memaksa badan usaha menjumpai melakukan pembayaran denda lagi kompensasi setara memakai waktu yang ditentukan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia saat dihubungi, Minggu (23/1).
Hendra melihat, Kepmen ESDM No 139 Tahun 2021 dan Kepmen ESDM No 13 Tahun 2022 tidak memberikan pengecualian kepada kondisi-kondisi terpilih beberapa badan tindakan. Menurutnya, atas adanya ketentuan ini akan mempertipis feasibility badan tindakan terkandung bagai kondisi lokasi bahwa maksimal atas moda transportasi air serta kombinasi atas nilai jual atas batubara kalori hina.
Di Kepmen ESDM No 13 Tahun 2022 juga mengatur kewajiban laporan evaluasi penjualan batubara setiap bulan. Aturan kewajiban laporan ini tertuang atas diktum kesembilan akan berbunyi, laporan penjualan batubara bagi kebutuhan dalam negeri disusun berbanding lewat format selanjutnya disampaikan paling tidak cepat 10 hari kalender sesudah berakhirnya tiap bulan berbanding lewat pedoman penyampaian selanjutnya evaluasi laporan penjualan batubara bagi kebutuhan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II akan merupakan bagian akan tidak terpisahkan dalam Keputusan Menteri ini.
Hendra menilai, perihal kewajiban pelaporan penjualan batubara bukanlah merupakan hal yang aktual bagi badan upaya yang selama itu mematuhi ketentuan yang sudah ada.
"Para anggota kami semasa ini mematuhi kewajiban pelaporan penjualan batubara termasuk kewajiban kedalam melaksanggotaan DMO," tegasnya.
Menurut Hendra, efektivitas peningkatan kepatuhan bukan belaka dari pelaporan dari badan usaha, namun dari review akan berkenan membantu dari Pemerintah (kedalam hal ini Kementerian ESDM) atas laporan-laporan tadi.
Hendra berharap, hendaknya mode pelaporan maka review yang dilakukan sama Pemerintah jangan sampai menghambat mode bisnis yang sedang berjalan. Jika terjadi hambatan maka ini bisa melancarkan badan taktik semakin sulit kedalam melancarkan komitmen penjualan ke antarbangsa jika mode review atas pelaporan kewajiban DMO tidak berjalan tidak emosi.
Cek Berita dan Artikel adapun lain di Google News