Batasan harga terjangkung tes PCR, Pulau Jawa-Bali Rp 495.000 luar Jawa Rp 525.000

BERITA - JAKARTA. Kementerian Kesehatan resmi menurunkan batas tarif tes Real Time polymerase chain reaction (RT PCR) menjumpai wilayah Pulau Jawa dan Bali maupun di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Pengglobalan penurunan harga tes RT PCR ini dilakukan langsung oleh Abdul Kadir Direktur Jenderal bagi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan antara Kementerian Kesehatan atas Senin 16 Agustus 2021.
"Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif terbanter pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi RP 495.000 jawa Bali serta Rp 525.000 dempet luar Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir, Senin (16/8).
Menurut Abdul Kadir, kebijakan Kementerian Kesehatan untuk menurunkan batas teringgi harga swab RT PCR ini merupakan upaya menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo agar menurunkan tarif tes PCR dari Rp 900.000 menjadi Rp 450.000 sampai Rp 550.000 per tes.
Menurut Abdul Kadir evaluasi dengan menghitung biaya penmeriksaan RT PCR diantaranya adalah biaya Jasa pebantuan sumber daya manusia, reagen lagi bahan habis pakai, biaya administrasi, biaya overhead lagi biaya lainnya.
Selanjutnya Abdul Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan, Rumah Sakit dan Laboratorium menjalankan kebijakan ini.
"Saya minta semua Dinas Kesehatan Provinsi beserta Kabupaten menjumpai memantau beserta mengawasi fasilitas pemeriksaan lain mengikuti aturan batas terbanter," kapertanyaan.
Abdul Kadir juga menegaskan, hasil pemeriksaan RT PCR atas tarif teradiluhung tersebut tertinggi 1 kali 24 jam dari pengambilan swab RT-PCR
"Evaluasi ini akan dalam tinjau secara berkala bertimbal kebutuhan," kata Abdul Kadir
Pada ketahuan adapun sebandingDeputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, BPKP telah melakukan audit atas biaya tes RT PCR ini atas permintaan Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya anak usaha PT Kimia Farma resmi menurunkan harga tes PCR corona hadapan seluruh gerai laboratorium Kimia Farma hadapan seluruh Indonesia.
Pengpopuleran PT. Kimia Farma Diagnostika ini dilakukan melalui surat Nomor 148 / IN 000 / KFD / VIII / 2021 nan ditandatangani Agus Chandra Plt. Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika dengan 16 Agustus 2021
Pada surat tercatat Agus menerangkan mengenai harga PCR Swab Test lagi Surat Edaran Penyesuaian Harga Swab Antigen
Menurut Agus, dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI beserta HUT ke-50 Kimia Farma serta menindaklanjuti imbauan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai penurunan harga PCR Swab Test, maka beserta Direksi PT Kimia Farma Diagnostika mengambil kebijakan penyesuaian tarif layanan tes pemeriksaan Covid-19
Perincian perubahan harga ini meliputi
• PCR Swab Test mengenai Rp 900.000,- berprofesi Rp 500.000,
• Swab Antigen Reagen Abbott Panbio mengenai Rp 190.000,- menjadi Rp125.000, • Swab Antigen Reagen selain Panbio (Regular) mengenai Rp 190.000,- menjadi Rp 85.000,
• SLA hasil PCR adalah maksimum 16 jam pada sejak pengambilan sample (berlaku dempet Jakarta, Bandung, Semarang, Medan dan Makassar)
Agus menegaskan harga kontemporer tes PCR bersama swab antigen ini berlaku mulai kadarl 16 Agustus 2021.
Agus meminta seluruh cabang melaksanakan penyesuaian harga pemberian tes PCR lagi swab antigen terbilang bertimbang memakai ketentuan surat edaran.
Namun Jika terdapat penyesuaian daripada Pemerintah mengenai harga batas tertinggi yang aktual, maka mau menyesuaikan beserta ketentuan penetapan harg daripada pemerintah.
Seperti kita paham sebelumnya presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Kesehatan menurut menurunkan batas harga tes RT PCR corona dari Indonesia.
Presiden memerintahkan harga tes RT PCR corona di Indonesia setinggi-tingginya Rp 550.000 rupiah per tes.
"Salah satu cara menjumpai memperberjibun testing ialah lewat menurunkan harga tes PCR. Saya sudah bicara lewat menteri kesehatan mengenai hal ini bersama saya minta biaya tes pcr ada hadapan ksiaran Rp 450.000 - Rp 550.000," kata Presden hadapan dalam video yang diunggah hadapan akun Sekretariat Kabinet, Minggu (15/8) siang.
Selain itu Presiden memerintahkan agar hasil tes RT PCR bisa diketahui selama maksimum 24 jam.
"Kita butuh keburu-buruan," bening Presiden
Cek Berita bersama Artikel yang lain dekat Google News