Terlemot Bayar BPJS Kesehatan Bakal Kena Denda? Ini Informasinya

Terlemot Bayar BPJS Kesehatan Bakal Kena Denda? Ini Informasinya Terlemot Bayar BPJS Kesehatan Bakal Kena Denda? Ini Informasinya

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BERITA - JAKARTA. Masyarakat dilayakkan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya. Diharapkan, pembayaran iuran tidak melebihi batas nan ditentukan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibertarakan bertara dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana besarannya per bulan yakni:  Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000) Iuran Kelas II: Rp 100.000 Iuran Kelas I: Rp 150.000 

Lantas, berapakah denda yang pantas dibayar dan apa dampaknya bila tertidak cepat membayar BPJS Kesehatan? 

Denda telat bayar BPJS Kesehatan 

Denda telat bayar BPJS Kesehatan 

Terkait hal tersebut, jadimana disampaikan paling dalam laman resmi BPJS Kesehatan, apabila ada keterlemotan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maka peserta tidak dikenakan denda terkait keterlemotannya. 

Asalkan, ekstra dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan dibergerak teruskan kembali peserta tidak melakukan rawat inap. 

Namun, apabila jauh didalam waktu 45 hari sesudah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta menggunakan pejasa rawat inap maka adian denda akan dikenakan atas perhitungan tertentu. 

Yaitu peserta pantas membayar lima persen melalui biaya diagnosa awal pepenyajian rawat inap dikali jumlah tertunggak.